Kontroversi PP JHT

Berbagai kontroversi dan hiruk-pikuk masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua mewarnai pelaksanaan awal secara penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 lalu.

Para pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa lagi mencairkan dana JHT-nya secara keseluruhan pasca pemberlakuan UU No 40 Tahun 2004 (UU SJSN) dan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang JHT (PP JHT). Atas peraturan baru ini, para pekerja melakukan penolakan masif dengan membuat petisi di media sosial menuntut agar skema pencairan dana JHT dikembalikan seperti semula, yaitu pencairan dana JHT setelah lima tahun kepesertaan plus satu bulan pasca PHK. Ketentuan baru pencairan dana JHT yang mensyaratkan masa kepesertaan sepuluh tahun dengan pembatasan pencairan dana paling banyak 10 persen secara tunai atau 30 persen untuk perumahan dari jumlah JHT (diamanatkan Pasal 22 Ayat 4 dan Ayat 5 PP No 46 Tahun 2015) tidak menjawab kebutuhan para pekerja, khususnya pekerja yang mengalami PHK.

Atas permasalahan ini, pekerja dan serikat pekerja langsung menyalahkan kehadiran PP JHT yang baru ditandatangani 30 Juni lalu. PP JHT dinilai tak mengakomodasi kebutuhan pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah menyadari ini, dan atas protes itu, Presiden Jokowi langsung memanggil dan memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan merevisi PP JHT. Meski pekerja hanya meminta pengembalian skema kepesertaan lima tahun plus satu bulan pasca PHK, Presiden memberikan arahan agar dana JHT bisa langsung dicairkan seluruhnya kepada pekerja yang mengalami PHK tanpa syarat lima tahun kepesertaan.



Revisi PP No 46.Tahun 2015

Pemerintah telah menyelesaikan revisi PP No. 46 Tahun 2015tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahannya adalah PP No. 60 Tahun 2015tentang Perubahan Atas PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT. Perubahan itu dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo. PP No. 46 memang mendapat kritik tajam dari kalangan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan PP terbaru sudah mengakomodasi isu yang berkembang. "Revisi PP JHT dilakukan pasca mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengakomodasi isu yang berkembang di kalangan pekerja terkait JHT," katanya di kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (20/8).

Ada dua pasal yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015. Pasal pertama mengubah materi Pasal 26 PP terdahulu. Perubahan memuat lima ayat. Berdasarkan revisi, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila (a) peserta mencapai usia pensiun; (b) peserta mengalami cacat total tetap; atau (c) peserta meninggal dunia. Dalam penjelasan disebutkan ‘mencapai usia pensiun’ termasuk peserta yang berhenti bekerja. Ayat lain perubahan itu mengatur subjek yang akan menerima pembayaran JHT jika peserta mengalami kondisi tertentu. Jika peserta meninggal dunia, misalnya, manfaat JHT diberikan kepada ahli warisnya.

Pasal kedua (Pasal II) PP No. 60 Tahun 2015 mengatur masa berlaku PP, yakni pada tanggal diundangkan. Juga mengatur perintah pengundangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah mengundangkan PP pada Lembaran Negara pada 12 Agustus 2015.
Hanif menambahkan Pemerintah juga sudah menindaklanjuti PP No. 60 Tahun 2015 itu dengan menerbitkan Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. "Peraturan ini sudah selesai dan sudah dicatatkan pada Lembaran Negara," ujarnya.

Permenaker itu mengatur persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT. Diantaranya, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri dari perusahaan.
Peserta yang mengundurkan diri harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mengambil manfaat JHT. Syaratnya adalah kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan dan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.

Untuk peserta yang mengalami PHK, manfaat JHT dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak di-PHK. Peserta harus melampirkan kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, syarat yang perlu dilampirkan untuk mencairkan dana JHT diantaranya surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia dan fotokopi paspor, serta fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.

Hanif mengatakan peraturan yang lebih teknis akan diatur lewat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Ia memastikan pencairan JHT bisa dilakukan segera. "1 September 2015 nanti pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT-ya," ucap Hanif.
Walau PP JHT direvisi, Hanif yakin, tidak ada yang salah dalam regulasi sebelumnya. PP No. 46 Tahun 2015 sudah memuat ketentuan ideal pelaksanaan JHT sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cuma situasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini belum mencapai kondisi ideal, terutama terkait PHK dan ketidakpastian kerja.

Selain itu Hanif mengingatkan bagi perusahaan yang melakukan PHK wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mau memberikan surat keterangan pengunduran diri atau PHK, Hanif mengimbau agar pekerja yang bersangkutan aktif meminta surat tersebut.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan akan menindaklanjuti revisi PP JHT dengan menerbitkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan itu akan mengatur secara teknis tata cara pencairan manfaat JHT. Jika peserta sudah melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, satu hari kemudian manfaat JHT bisa dicairkan. "Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT yang dimilikinya sekaligus hasil pengembangannya," tukasnya.

Bagi peserta yang tidak diberi surat keterangan pengunduran diri atau PHK oleh perusahaan, Elvyn mengatakan peserta bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ia mencatat sampai saat ini ada 17,2 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengikuti empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Pensiun (JP), Hari Tua (JHT), Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKm). "Saat ini ketika mendaftarkan pekerjanya  jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perusahaa harus mendaftarkan pekerjanya pada semua program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.[Hukum Online]

Kongres SBSI 1992

Hasil Kongres Ke-IV SBSI 1992

Assalamu'alaikum Wr Wb,
Salam Sejahtera buat kita semua,
Hidup Buruh, Hidup Buruh, Hidup SBSI 1992

Kepada Yang Terhormat,....
Rekan-rekan DPD
Rekan-rekan DPC
Rekan-rekan PK Di Seluruh Indonesia.


Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan hidayahnya, sehingga Kongres ke - IV SBSI 1992 dapat terlaksana walau dengan penuh halangan, tantangan dan rintangan, dapat kita jadikan sebagai ajang kontemplasi dan evaluasi, sehingga kedepannya SBSI 1992 dapat berjalan sesuai dengan motto "Militan, Cerdas, Mandiri". Untuk selanjutnya, kita semua berharap SBSI 1992 dapat melakukan re-generasi sehingga organisasi yang kita cintai ini dapat terus melanjutkan perjalanan dalam menghadapi tantangan dan tekanan pada masa yang akan datang, yang kita semua yakini akan lebih berat serta berliku.

Setelah mendengar pidato Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum SBSI 1992 Periode Tahun 2010 - 2015.
Bahwa kami Peserta Kongres SBSI 1992 yang terdiri dari unsur :

  • Dewan Pengurus Pusat SBSI 1992
  • Dewan Pengurus Daerah SBSI 1992 tingkat propinsi
  • Dewan Pengurus Cabang SBSI 1992. tingkat kota/kabupaten


Dengan melalui berbagai pertimbangan dan penilaian serta hasil dari rapat pleno menurut tingkatannya masing-masing, Kami peserta Kongres SBSI 1992 menyatakan Menerima laporan Pertanggung Jawaban ketua umum SBSI 1992 periode 2010 - 2015, yang selanjutnya memutuskan dan menetapkan Ibu Sunarti sebagai Ketua Umum SBSI 1992 Periode Tahun 2015 - 2020.

Dengan terpilihnya kembali Ibu Sunarti sebagai Ketua Umum SBSI 1992 Periode 2015 - 2020 hasil Kongres ke-IV SBSI 1992 yang dilaksanakan di Lembang, Jawa Barat, 29, 30, 31 Mei 2015 serta menghasilkan beberapa Resolusi.
Kita berkeyakinan SBSI 1992 dibawah kepemimpinan Ibu Sunarti sebagai Ketua Umum, kedepannya akan lebih besar, lebih berkualitas, lebih berjaya dari sebelumnya. Dan dapat memunculkan kader-kader yang dikenal diperjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan AD/ART SBSI 1992.

Kita berharap kepada ketua umum terpilih beserta jajarannya, terutama pada bidang HUKUM dan HAM untuk dapat secara maksimal untuk membantu pengurus dan anggota yang mengalami permasalahan khususnya dibidang perburuhan.

Pada Bidang konsolidasi dan keorganisasian, kita berharap ketua umum yang baru dapat membangun SBSI 1992 di daerah-daerah yang belum ada atau sedang mati suri untuk organisasi SBSI 1992 menggunakan dan memaksimalkan seluruh jaringan yang ada, baik internal maupun eksternal. Kita juga berharap kepada ketua umum terpilih serta seluruh pengurus yang telah ada untuk lebih lagi dalam membangun kebersamaan, mengurangi "alergi" terhadap kelompok atau orang tertentu selama itu dapat melangkah beriringan dan tidak melenceng dari tujuan organisasi SBSI 1992, sehingga dapat terjalin keharmonisan dalam menjalankan roda organisasi di tingkat manapun dalam SBSI 1992.

Pada Bidang Pendidikan dan Latihan, Agar semaksimal mungkin untuk membuat sebuah metode pendidikan latihan serta menjalin hubungan kerjasama dengan institusi atau organisasi lain, baik yang berasal dari pemerintah, pihak-pihak internasional maupun lainnya. Karena ini sangat penting bagi "tumbuh kembangnya" organisasi.

Begitu banyak permasalahan internal yang mendera di tubuh SBSI 1992 akhir-akhir ini, menjadi batu sandungan yang paling besar bagi perkembangan organisasi. Oleh karena itu, setelah Kongres ke-IV SBSI 1992 dan terpilihnya Ibu Sunarti sebagai ketua Umum, kita semua anggota SBSI 1992 seluruh Indonesia wajib bahu-membahu, hilangkan semua kecurigaan yang tidak beralasan, jadikan merah putih dan SBSI 1992 sebagai tali pengikat kita semua.

Akhir kata, saya mewakili DPC SBSI 1992 Kabupaten Tangerang, mengucapkan SELAMAT kepada ibu Sunarti yang terpilih sebagai ketua umum SBSI 1992 periode 2015 - 2020. Semoga dibawah kepemimpinan ibu Sunarti, SBSI 1992 tetap menjadi yang terdepan dalam melawan semua penindasan, terutama penindasan terhadap kaum buruh dan penindasan terhadap masyarakat indonesia.

Hidup Buruh, Hidup Buruh, Hidup SBSI 1992
Wassalam'alaikum Wr Wb


Pidato Ketua Umum SBSI 1992

pidato ketua umum sbsi 1992 di rakornas sbsi 1992 cimahi

"Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan mewujudkan perlindungan Hukum, Kepastian kerja, Pendidikan yang layak dan Peningkatan Kesejahteraan buruh dan keluarganya"


Assalammualaikum Wr Wb

Selamat siang dan salam sejahtera kepada seluruh peserta RAKORNAS SBSI 1992 yang saya banggakan dan saya cintai.

Yang saya hormati Bapak gubernur jawa barat yang diwakili oleh KADISNAKER Jawa Barat..
Yang saya hormati Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat..
Yang saya hormati perwakilan APINDO Jawa Barat...
Yang saya hormati KADISNAKER Kota Cimahi...
Yang saya hormati Kapolres Kota Cimahi yang diwakili oleh KASATSERSE Kota Cimahi...
Yang saya hormati KODIM 0609 Kota Cimahi...
Yang saya hormati perwakilan dari teman-teman Serikat buruh/serikat pekerja yang ada di kota Cimahi..
Yang saya hormati Sahabat juang SBSI 1992 seluruh Indonesia...

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Bahwa hari ini kita dapat melaksanakan RAKORNAS SBSI 1992, Sekaligus ini merupakan ajang koordinasi, konsolidasi serta mengevaluasi berbagai hal tentang program kerja organisasi serta permasalahan-permasalahan buruh secara Nasional.


Hidup buruh...hidup buruh...hidup buruh...

Ditengah hiruk pikuk pembenahan pemerintahan dan berbagai konflik di parlemen, hanya sedikit komponen masyarakat dan organisasi yang peduli dengan kesiapan masyarakat dalam menghadapi implementasi atau pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Asean Economic Community yang akan di laksanakan pada akhir 2015.

Kesadaran tentang pentingnya memperhatikan kesiapan MEA 2015 adalah kewajiban utama, karena jika tidak diantipasi dan tidak di persiapkan, maka MEA 2015 berpotensi menciptakan instabilitas terhadap perekonomian nasional, bahkan secara bertahap dapat merupakan ajang pencaplokan aset-aset ekonomi penting milik negara. Diakui atau tidak indonesia belum siap dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean dalam segi SDM maupun perlindungan hukum terhadap UKM dan perusahaan-perusahaan nasional.

Program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini berlandaskan atas kesepakatan BALI CONCORD II yang memuat 3 (tiga) pilar untuk mencapai ASEAN vision 2020 yaitu pada segi ekonomi. sosial budaya dan politik keamanan. Lalu pada 20 November 2007 di sepakati Piagam ASEAN menjadikan ASEAN organisasi berbadan hukum dengan fokus perhatian pada proses integrasi ekonomi menuju masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Disaat itu juga, ASEAN sepakat mempercepat implementasi MEA dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.

Untuk mewujudkan MEA 2015, dirumuskan AEC Blueprint, yang memuat langkah-langkah strategis yang harus diambil setiap Negara Anggota ASEAN mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.

Dari Blueprint cakupan dalam MEA, terdapat 4 pilar yang menjadi landasan dari MEA. Empat pilar tersebut antara lain:

  1. Pasar tunggal dan basis produksi Regional: arus barang, jasa, dan investasi yang bebas, tenaga kerja yang lebih bebas, arus modal yang lebih bebas, priority integration sectors (PIS), serta pengembangan sektor food-agriculture-forestry;
  2. Kawasan berdaya-saing tinggi: kebijakan persaingan, perlindungan konsumen, HKI, pembangunan infrastuktur, kerjasama energi, perpajakan, e-Commerce;
  3. Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata: pengembangan UKM, prakarsa bagi integrasi ASEAN (CLMV);
  4. Integrasi dengan perekonomian dunia: pendekatan dengan koheren terhadap hubungan ekonomi eksternal, partisipasi yang semakin meningkat dalam jaringan suplai global.


Serikat buruh menjadi wadah yang menghimpun buruh/tenaga kerja di indonesia, tidak luput untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Serikat buruh menjadi garda terdepan untuk membantu para pekerja agar tidak kalah bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asean dan membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM menjadi tantangan buruh dalam waktu dekat ini, pemerintah berasumsi bahwa pencabutan subsidi bahan bakar minyak untuk menghemat APBN dan penyaluran subsidi BBM di nilai tidak tepat sasaran. Pemerintah menilai bahwa subsidi BBM yang diberikan selama ini memberatkan APBN dan membuang APBN.

Pendapat dan alasan yang di berikan pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam menaikkan harga BBM tentunya menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan, baik pengamat atau Praktisi Ekonom, Saya sebagai ketua umum SBSI 1992, menilai bahwa pemerintah tidak pernah memberikan subsidi kepada rakyat Indonesia, subsidi yang di gaung-gaungkan pemerintah selama ini dinilai kebohongan publik yang dilakukan pemerintah indonesia.

Melihat berbagai tantangan-tantangan yang dihadapi kedepannya, mulai tantangan jangka pendek dan jangka panjang yang meliputi penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan kenaikan harga BBM, Maka mengacu pada hal itu, kami yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992), menyatakan sikap;
  1. Mendorong lahirnya regulasi ditingkat Nasional dan daerah untuk menjamin terlindunginya tenaga kerja Indonesia pada saat MEA berjalan;
  2. Membangun networking dengan asosiasi ditingkat ASEAN untuk memperoleh informasi yang berkembang dan menjalin kerjasama untuk penyikapan bersama dalam MEA.
  3. Menyediakan sarana dukungan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di internal organisasi agar mampu bersaing dalam MEA.
  4. SBSI 1992 menolak kenaikan harga BBM !!
  5. SBSI 1992 akan melakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak melakukan transaksi pembayaran pajak kepada negara apabila pemerintah memaksa menaikkan harga BBM !!
  6. Kembalikan pajak untuk kesejahteraan buruh dan tenaga kerja serta rakyat Indonesia.


Akhirnya saya mengucapkan terimakasih atas kebersamaan dari sahabat juang semua peserta RAKORNAS SBSI 1992. Dan harapan saya kepada seluruh Anggota SBSI 1992 agar dapat menterjemahkan dan melaksanakan apa yang telah kita hasilkan bersama pada RAKORNAS kali ini. Semoga menghasilkan yang terbaik untuk organisasi yang Militan, Cerdas dan Mandiri dalam memperjuangan hak kaum buruh di seluruh Indonesia.

Hidup Buruh…..Hidup Buruh.....hidup buruh

Assalammualaikum Wr Wb


CIMAHI, 15 NOVEMBER 2014

SUNARTI
KETUA UMUM SBSI 1992

Peran Serikat Pekerja

Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di jelaskan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar- Dasar dari pada Hak untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah berubah secara radikal. Namun secara prinsip, organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan melindungi hak-hak buruh.

Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan bergabung atau menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh akan meningkatkan bargaining (nilai tawar) baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/serikat buruh dapat mengontrol atau mengawasi pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, peran serikat pekerja/serikat buruh sangat penting bagi pekerja/buruh.

Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam menjalankan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sebagaimana yang di amanatkan UUD 1945, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan itu.

Guna mencapai tujuan pembangunan itu diperlukan adanya rencana terpadu dan terukur sesuai dengan misinya. Dibidang peserikatan pekerja (Serikat Pekerja/Serikat buruh) visi dan misi itu jelas dinyatakan dalam UU No. 13 tahun 2003 yang dituangkan dalam pengertian sebagai berikut :

“Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Dalam pelaksanaan visi dan misi itu, perlu ditetapkan sarana-sarananya secara jelas dan dapat dilaksanakan secara baik, konsisten, terencana dan terukur.

Peran Serikat Pekerja Dalam Suatu Perusahaan

Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja/Serikat buruh dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :

1. Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan manajemen

2. Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya di organisasi dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi.

3. Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial.

4. Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif

Apabila 4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan usulan positif guna kepentingan bersama.

Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada ditingkat perusahaan. Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka, saling percaya dan dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan sangat penting dan memegang peranan menentukan.

Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan faktor pendukung dan pembantu. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat dirumuskan melalui LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.

Selain itu peran serikat pekerja juga memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja itu sendiri. Sebagai dasar dari kebebasan pekerja dapat dijumpai dalam Pasal 28 UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti :

– Undang-undang No. 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Convention Concerning the Application of the Principles of the Right to Organize and to Bargain Collectively.

– Undang-undang No. 28 Tahun 2000 tentang Berlakunya Undang-undang No. 25 Tahun 1997 tentang ketentuan pokok tenaga kerja yang mengatur prinsip-prinsip serikat pekerja yang antara lain :

• Hak pekerja membentuk serikat kerja

• Serikat pekerja di bentuk secara demokratis serta tidak boleh adanya campur tangan pihak lain.

Pada awal era reformasi, pemerintah juga telah meratifikasi Konfensi International Labour Organization (ILO) No. 187 Tahun 1948 tentang Freedom of Asociation and Protection of the Right to Organize Convention dengan keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Selanjutnya dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 4 Agustus 2000 telah dikeluarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang merupakan salah satu produk hukum yang mencerminkan era demokrasi dan kebebasan di berbagai bidang di Indonesia. Dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi, lampiran TAP MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas juga memberi arahan pada pelaksanaan kebebasan berserikat.

Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi :

”Setiap orang berhak untuk memajukan diri dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negara”.

Pasal 9 menyebutkan :

”Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak”. Sedangkan Pasal 19 menyatakan ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Dari aturan ini serikat pekerja akan dapat bertahan hidup dan berperan dalam masyarakat pekerja dan menjadi serikat pekerja yang kuat, aspiratif terhadap kepentingan pekerja, profesional dan mandiri Selain itu serikat pekerja juga dapat menjawab tantangan yang dihadapi di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial dalam era globalisasi.

Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 mempunyai dampak terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan perserikatan pekerja. Maksud pendirian serikat buruh sebagaimana diuraikan sebagai berikut : setiap pekerja/buruh dapat mendirikan serikat pekerja/buruh secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak pada umumnya memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Meskipun pekerja/buruh bebas menentukan asas organisasinya, namun tidak boleh menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar negara dan konstitusi negara Republik Indonesia.


Tujuan pendirian serikat pekerja/buruh tidak lain adalah sebagai berikut :

a. Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja

b. Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja

c. Sarana menciptakan hubungan industrial

d. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya

e. Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh.

f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Tenaga kerja yang telah dikenakan PHK, akan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.

Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan satu sama lain. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Saran

Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh karena lemahnya perlindungan dari pemerintah.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

AD dan ART sebenarnya adalah dua (2) hal yang berbeda tapi saling berdampingan. Organisasi yang baik, apapun bidangnya pasti akan memiliki AD/ART. Lalu, apa yang dimaksud AD/ART organisasi? AD/ART organisasi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi adalah sebuah rumusan sebagai acuan yang berfungsi menggambarkan mekanisme kerja dari suatu organisasi.

Anggaran dasar organisasi berfungsi sebagai sumber (acuan) peraturan segala sesuatu yang terkait dengan organisasi. Sementara anggaran rumah tangga menerangkan hal-hal secara spesifik dari anggaran dasar.

Sebab, anggaran dasar hanya mengatur hal-hal pokok dari mekanisme organisasi. Dengan kata lain, anggaran rumah tangga merupakan perincian pelaksanaan dari anggaran dasar organisasi. Oleh karena itu, ketentuan yang tertera pada anggaran rumah tangga akan lebih mudah diubah dibandingkan dengan ketentuan anggaran dasar.

Karena mengatur keberadaan dan mekanisme kerja organisasi, maka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi disusun secara bersama-sama dalam sebuah forum formal organisasi.

AD/ART organisasi juga mesti disepakati oleh seluruh anggota organisasi melalui musyawarah. Dengan demikian, semua anggota diwajibkan taat pada aturan yang secara langsung maupun tidak langsung dibuat oleh anggota itu sendiri.

Jadi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang baik akan memenuhi kebutuhan organisasi secara umum. Selain itu, AD/ART dibuat dengan bahasa yang lugas dan jelas terhindar dari kata-kata konotatif yang bisa menimbulkan salah tafsir atau penafsiran ganda.

Anggaran dasar organisasi biasanya terdiri atas pembukaan, nama dan tempat kedudukan organsasi, serta waktu pendirian dan masa berdirinya. Lalu disebutkan asas, sifat, dan tujuan serta usaha-usaha organisasi.

Dalam anggaran dasar juga diatur masalah keanggotaan. Biasanya mencakup syarat dan mekanisme menjadi anggota, tugas dan kewajiban anggota, berakhirnya keanggotaan, serta susunan kepengurusan. Tahapan, tingkat, dan wewenang musyawarah pun diatur dalam AD.

Di samping itu, AD juga mengatur masalah lambang, keuangan, perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, serta pembubaran organisasi. Sementara anggaran rumah tangga akan memerinci aturan anggaran dasar yang dinilai perlu penjabaran secara teknis dan sifatnya lebih operasional. Anggaran Dasar SBSI 1992

Lagu Mars SBSI 1992



Fajar masa depan menyingsing
Barisan sukarelawan membela
Mari tegak dan teguh
Buangkan rasa ragu
Kita maju terus ke depan

Reff
SBSI sembilan dua
SBSI tidak mmendua
SBSI membangun bangsa
Untuk buruh sejahtera...

SBSI sembilan dua
SBSI tidak mmendua
SBSI membangun bangsa
Untuk buruh sejahtera...


Ciptaan: T. Sihombing